Kamis, 10 Desember 2015

PEMANTAUAN DEPOT AIR MINUM

 Sanitasi adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia
Definisi lain dari sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan. Sementara beberapa definisi lainnya menitik beratkan pada pemutusan mata rantai kuman dari sumber penularannya dan pengendalian lingkungan

Persyaratan Kelompok Utama Hygiene Sanitasi Depot Air Minum

1)   Kualitas Air Minum:
Memenuhi syarat air minum : Fisik, bakteriologis, dan kimia sesuai peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari laboratorium.
2)   Kualitas Air Pencuci:
Memenuhi syarat air minum: Fisik, bakteriologis, dan kimia sesuai  peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku , dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari laboratorium.
3)   Kualitas Air baku:
Memenuhi syarat air bersih: Fisik, bakteriologis, dan kimia sesuai  peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku , dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari laboratorium
4)   Kualitas Air tandon:
Memenuhi syarat air bersih: Fisik, bakteriologis, dan kimia sesuai  peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku , dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari laboratorium
5)   Kebesihan Botol/gallon:  Bersih, tidak ada kotoran.
6)   Kebersihan kran pencuci:  Bersih, tidak ada kotoran
7)   Kebersihan kran pengisian:  Bersih, tidak ada kotoran
8)   Strerilisasi leher botol/gallon:  Tersedia tissue sterilisasi
9)   Hygiene dan Kesehatan karyawan:
  •   Meliputi  : badan, pakaian dan tangan.
  •   Operator / Penjaga Depot Air minum memiliki surat keterangan sehat dari dokter (periksa berkala 2x /tahun)
  •   Operarot / Penjaga Depot Air Minum bebas luka bisul, penyakit kulit dan luka lainnya.

Dasar Hukum Tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum

  • Permenkes RI No. 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air
  • Permenkes RI Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
  • Permenkes RI Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
  • Peraturan Walikota Yk Nomor 64 tahun 2010 tentang Hygiene Sanitasi Pengelolaan Pangan
  • Sesuai Permenkes RINo.736/MENKES/PER/VI/2010, tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum Untuk mencapai kualitas air minum sesuai persyaratan yang ditetapkan harus dilakukan pengawasan eksternal dan pengawasan internal. 
Berdasarkan ketentuan diatas Puskesmas Motolohu melaksanakan pemantauan terhadap beberapa depot Air Minum yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Randangan. Hal ini dilakukan secara berkala mengingat  pengguna Air Minum dari depot berkisar 56% dari penduduk yag ada diwilayah ini.


Dari hasil pemantauan ditemukan beberapa Depot belum ada pemeriksaan Uji Klinis Laboratorium, namun sudah mulai beroperasi dan memiliki pelanggan. Walau demikian sampai hari ini belum ada keluhan dari masyarakat tentang air minum yang dikonsumsinya. (created by. Una)

1 komentar: